Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah (daerah atau pusat) kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitas terkait pembangunan, seperti:
Membangun baru: Mendirikan bangunan dari awal.
Mengubah: Merubah bentuk atau fungsi bangunan yang sudah ada.
Memperluas: Menambah luas bangunan yang sudah ada.
Mengurangi: Mengurangi luas bangunan yang sudah ada.
Merawat: Melakukan perawatan atau perbaikan bangunan.
Langkah Mudah Menggunakan Layanan CV Elang Jaya Migunani
Konsultasi Kebutuhan
Menggali kebutuhan dokumen legalitas yang perlu anda lengkapi.
Pengumpulan Dokumen
Memulai dengan dokumen yang ada guna memudahkan pengurusan dokumen legalitas bisinis anda.
Surat Penawaran Kerjasama
Setelah pengumpulan dokumen yang tersedia maka akan terlihat tingkat urgensi dan kesulitan, biaya jasa akan dituangkan dalam Surat Penawaran Kerjasama.
Surat Perjanjian Kontrak
Penandatanganan bersama Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dilanjutkan proses pengurusan.
Layanan Kami Sebelum Memiliki PBG
Pengurusan PBG
Layanan ini dapat membantu pelaku bisnis dalam mengurus perizinan bangunan gedung sesuai dengan regulasi yang berlaku. Layanan ini meliputi asistensi mulai dari persiapan dokumen, pengajuan izin, hingga proses verifikasi dan persetujuan oleh pihak terkait.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS harus memiliki NIB.
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah dokumen resmi yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang suatu lahan dengan peraturan tata ruang yang berlaku di suatu wilayah. Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin penggunaan lahan lainnya.
Pembuatan Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
Pembuatan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah proses penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha tidak merusak ekosistem. Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pembuatan Dokumen Lalu Lintas (Kajian Lalu Lintas / ANDALALIN)
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi tentang bagaimana suatu kegiatan memengaruhi lalu lintas dalam Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. Andalalin sangat diperlukan oleh para pelaku usaha agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Sebelum memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya, site plan merupakan hal penting yang harus dibuat. Hal ini dibuat agar pelaku usaha dapat melihat apa yang akan mereka lakukan dan membuat mereka dapat merasa yakin.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Perhitungan Struktur adalah proses analisis dan perancangan elemen-elemen struktural bangunan untuk memastikan kekuatannya dalam menahan beban. Proses ini melibatkan penilaian gaya, tegangan, dan deformasi pada material seperti beton, baja, dan kayu, serta memperhitungkan faktor keamanan untuk memastikan kestabilan, kekokohan, dan keselamatan bangunan.
Metode pengujian tanah yang digunakan untuk mengukur kekuatan dan karakteristik tanah di lokasi proyek konstruksi. Pengujian ini dilakukan dengan menekan alat berbentuk kerucut ke dalam tanah secara vertikal, sambil mencatat resistensi tanah terhadap penetrasi. Hasil dari sondir tanah membantu insinyur sipil memahami kondisi tanah dan merancang fondasi bangunan yang sesuai, sehingga memastikan stabilitas dan keamanan struktur di atasnya.
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Serayu dan Opak. BBWSSO berperan dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur air, termasuk bendungan, irigasi, serta pengendalian banjir. Lembaga ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan air bersih, mendukung pertanian, serta mengurangi risiko bencana banjir di wilayah kerjanya.