Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN IUI

Syarat & Ketentuan

  1. AKTA dari Notaris & SK Kemenkumham,
  2. KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham Perusahaan,
  3. NPWP Badan Perusahaan,
  4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  5. Dokumen Lingkungan,
  6. Persetujuan Prinsip Industri, jika berlokasi di luar kawasan Industri Berikat,
  7. Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi,
  8. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 yang sesuai dengan form model SP-I,
  9. Daftar isian permohonan Izin Usaha Industri (IUI) sesuai form model SP-III , *Jika industry perbengkelan, maka diwajibkan memiliki peralatan uji emis
  10. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan berikat,
  11. Sertifikat Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi,
  12. Daftar isian permintaan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III,
  13. Dokumen rencana perluasan.

Lama Waktu Penerbitan IUI

  1. Penerimaan, pemeriksaan, dan verfikasi berkas oleh petugas front office, fiat proses oleh Kadis dan koordinasi dengan instansi teknis, penerbitan surat tugas survei : 1 hari
  2. Survey teknis lapangan oleh tim teknis: 3 hari
  3. Pembuatan BAP dan Rekomendasi Teknis oleh petugas survei: 2 hari
  4. Proses penerbitan dokumen oleh petugas back office, pemeriksaan kebenaran dokumen oleh Kasi Pemrosesan, Kabid PPTSP., Sekretaris dan Penandatangan dokumen oleh Kepala Dinas: 1 hari
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon: 1 hari

Biaya Penerbitan IUI

Jasa IUI CV

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Butuh Bantuan?