Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN IUJK

Syarat & Ketentuan

  1. Formulir Permohonan Penerbitan IUJK,
  2. Foto copy akte pendirian / perubahan,
  3. Foto copy SIUJK lama (apabila ada),
  4. Surat Pernyataan Kedudukan/Tempat Usaha atau Surat Penumpangan Tempat Usaha/Kontrak/Perjanjian (bermaterai Rp.10.000,-),
  5. Foto copy TDP,
  6. Foto copy KTP dan Iijazah Direktur,
  7. Foto copy KTP Tenaga Teknis (STM),
  8. Foto copy KTP Tenaga Non Teknis (SMA),
  9. Foto copy Ijazah Tenaga Teknis (STM),
  10. Foto copy Ijazah Non Teknis (SMA),
  11. Foto copy sertifikat tenaga ahli/terampil,
  12. Foto copy NPWP,
  13. Fotocopy KTP pemohon,
  14. Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan LPJK,
  15. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar,
  16. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon). Keterangan : Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin.

Lama Waktu Penerbitan IUJK

  1. Maksimal 12 – 14 Hari Kerja

Biaya Penerbitan IUJK

Jasa Penerbitan IUJK

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Butuh Bantuan?