Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN SLF

Syarat & Ketentuan

  1. KTP,
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
  3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda Kepemilikan atau jika Sewa,
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL),
  5. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi,
  6. Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower),
  7. PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki,
  8. Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung,
  9. Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur,
  10. Perhitungan Teknis Struktur,
  11. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis,
  12. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat(SKA Ahli Bangunan).

Lama Waktu Penerbitan SLF

  1. Maksimal 28 Hari Kerja

Biaya Penerbitan SLF

Biaya pengurusan SLF gedung

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Butuh Bantuan?