Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PENDAMPINGAN DAN PEMENUHAN SITEPLAN ATAU DAERAH

Syarat & Ketentuan

  1. Fotokopi KTP Pemohon,
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah,
  3. Asli persetujuan pemilik tanah, jika nama pemohon pengesahan site plan berbeda dengan pemilik tanah,
  4. Asli rencana site plan yang akan disahkan dan site plan lama, jika permohonan perubahan site plan,
  5. Fotokopi bukti pelunasan PBB,
  6. Kartu keanggotaan asosiasi penyelenggara perumahan di daerah, dalam hal penyelenggara perumahan berasal dari luar daerah, perlu mendapatkan rekomendasi dari asosiasi penyelenggara perumahan yang ada di daerah sebagaimana diatur dalam RDTR dan RTBL,
  7. Izin Prinsip Rekomendasi Lokasi/ Izin Lokasi,
  8. Surat Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah c.q. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Lama Waktu Pendampingan Pemenuhan Siteplan atau Denah

  1. Maksimal 21 – 24 Hari Kerja.

Biaya Pendampingan Pemenuhan Siteplan atau Denah

Penerbitan Pemenuhan Site Plan atau Denah

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Butuh Bantuan?