Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah layanan yang memfasilitasi perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hak-hak intelektual suatu entitas. Layanan ini mencakup pengajuan, pemantauan, dan pemeliharaan hak cipta, paten, merek dagang, serta hak desain industri.