Layanan UKL-UPL layanan yang diberikan sebagai pedoman untuk pengelolaan lingkungan bagi seluruh pelaku usaha yang dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar atau penting, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan.