Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN AMDAL

Syarat & Ketentuan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB),
  2. NPWP,
  3. Foto Copy KTP Pemilik Usaha/ Pemohon,
  4. Legalitas Perusahaan (Badan Usaha),
  5. Legaitas Kepemilikan Lahan,
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan,
  7. Izin Lokasi,
  8. Kesesuaian Tata Ruang,
  9. Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL,
  10. Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL (KTP dan ATPA),
  11. Bukti Registrasi dan Kompetensi Lembaga Penyedia (LPJP) Penyusunan AMDAL,
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan Terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun,
  13. Surat Pernyataan Tim Penyusun yang benar-benar menyusun AMDAL yang Bermaterai,
  14. Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL Sesuai Format Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Lama Waktu Penerbitan AMDAL

  1. Maksimal 75 Hari Kerja

Biaya Penerbitan AMDAL

Jalan Nasional

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Jalan Kabupaten / Kota

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Jalan Provinsi

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya

Butuh Bantuan?