Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN SIUJPT

Syarat & Ketentuan

  1. AKTA Notaris & SK Kemenkumham,
  2. KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham,
  3. NPWP Badan 
  4. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidangPelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atausertifikatahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternative atau kumulatif),
  5. Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public,
  6. Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun,
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah,
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool,
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan kerasserta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi,
    4. Persyaratan tambahan:
    5. Jika perpanjangan, perubahan data:
      1. Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan).

Lama Waktu Penerbitan SIUJPT

  1. Maksimal 12 – 14 Hari Kerja.

Biaya Penerbitan SIUJPT

Jasa Penerbitan SIUJPT

Rp22.500.000

Butuh Bantuan?