Elang Jaya Migunani
Menu
Beranda
Layanan
PBG (IMB)
Kontraktor
Kebutuhan Perusahaan Lainnya
Tentang Kami
Berita
Kontak Kami
Syarat & Ketentuan
JASA PEMBUATAN SPPL
Syarat & Ketentuan
Surat Permohonan SPPL,
Fotokopi KTP Pemohon 2 Lembar,
Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa),
Fotokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa,
Fotokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan,
Materai 2 (Dua) Lembar.
Lama Waktu Pembuatan SPPL
Maksimal 7 – 10 Hari Kerja.
Biaya Pembuatan SPPL
Jasa Pembuatan SPPL
Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya
Konsultasi Sekarang