Elang Jaya Migunani

Syarat & Ketentuan

JASA PEMBUATAN SPPL

Syarat & Ketentuan

  1. Surat Permohonan SPPL,
  2. Fotokopi KTP Pemohon 2 Lembar,
  3. Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa),
  4. Fotokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa,
  5. Fotokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan,
  6. Materai 2 (Dua) Lembar.

Lama Waktu Pembuatan SPPL

  1. Maksimal 7 – 10 Hari Kerja.

Biaya Pembuatan SPPL

Jasa Pembuatan SPPL

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya