Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05),
Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01),
Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV,
Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen,
Gambar Rencana Kegiatan Usaha,
Soft Copy Dokumen UKL/UPL,
Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL,
Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan.
Lama Waktu Penerbitan UKL - UPL
Maksimal 90 Hari Kerja.
Biaya Penerbitan UKL - UPL
Kelas Menengah
Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendapat informasi detail terkait biaya